Polresta Cirebon sita 1.970 botol M1r4s
Daftar Isi
Razia yang dipimpin Kepala Satresnarkoba AKP Heri Nurcahyo S.H., didampingi Wakasat Resnarkoba AKP M. Riffianto S.H., M.H., dan sejumlah personel lainnya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., untuk menjaga kondusivitas keamanan selama perayaan Idul Fitri. Minggu (30/03/2025)
“Dalam razia ini, kami mengamankan 1.970 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional dari wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Miras yang disita terdiri dari berbagai merek dan jenis, termasuk miras tradisional. Penjual miras dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring) dan ditangani oleh jajaran Polresta Cirebon.
Kombes Pol Sumarni juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Hotline 110 atau Nomer Pengaduan Polresta Cirebon 08112497497.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” tegas Kombes Pol Sumarni.
AKP Heri Nurcahyo menambahkan bahwa razia miras akan terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Cirebon selama perayaan Idul Fitri.
“Semoga dengan razia miras ini masyarakat yang takbiran dan akan merayakan Idul Fitri bisa merasa aman dan nyaman dari gangguan kamtibmas akibat mengkonsumsi miras,” pungkasnya.