Tujuh Anggota Genk Motor diamankan Satreskrim Majalengka
Daftar Isi
Tujuh anggota geng motor diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka atas dugaan penganiayaan dan perusakan sejumlah sepeda motor yang terparkir di depan minimarket di Desa Sukahaji, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Aksi kekerasan yang terjadi pada Sabtu (22/3/2025) malam itu sempat viral di media sosial. Para pelaku diduga menyerang warga yang sedang berbelanja serta merusak kendaraan di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menyatakan bahwa polisi langsung merespons laporan warga dan menangkap para pelaku. Berbagai barang bukti, termasuk atribut geng motor, sepeda motor, dan barang bukti lainnya, telah disita.
“Tujuh pelaku penganiayaan dan perusakan motor sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka.
Ia menjelaskan para pelaku melakukan dua aksi berbeda: penganiayaan terhadap seorang korban yang baru selesai berbelanja di perempatan Sukahaji, dan perusakan kendaraan yang terparkir di halaman minimarket.
Motif kejadian masih dalam penyelidikan.
“Saat ini masih kami periksa. Mereka diamankan tadi pagi saat subuh dan dipastikan berada di dua lokasi kejadian,” jelas Kasat Reskrim
Para pelaku merupakan warga Kabupaten Majalengka yang tergabung dalam geng motor. Kasat Reskrim Polres Majalengka menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas semua oknum geng motor atau organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi premanisme dan meresahkan masyarakat..