Satreskrim Polres Majalengka Tangkap dua preman yang memaksa meminta THR di Majalengka
Daftar Isi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka meringkus dua preman yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) di sebuah toko oleh-oleh di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Aksi pemaksaan tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial, menunjukkan kedua pelaku membentak serta membanting sejumlah makanan ringan di toko tersebut.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mengatakan kedua pelaku berinisial S dan E berhasil ditangkap sehari setelah melakukan aksinya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ari, Sabtu, 29 Maret 2025.
Ari menegaskan bahwa aksi pemaksaan THR yang dilakukan kedua preman tersebut tidak mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) tertentu, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku pernah menerima THR dari toko tersebut di tahun sebelumnya, sehingga mendatangi kembali untuk meminta hal yang sama.
“Mereka datang karena tahun sebelumnya juga mendapat THR dari toko tersebut. Namun, nominal yang diminta tidak ditentukan. Mereka langsung mengamuk saat permintaan tidak segera dipenuhi,” jelas Ari.
Lebih lanjut, Ari membenarkan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk, sehingga bertindak anarkis dan merusak barang dagangan di toko tersebut.