ZMedia Purwodadi

Press Conference : Polresta Cirebon, Pencurian Kabel tembaga

Daftar Isi

Pencurian kabel listrik di pabrik batu alam di Blok Karangmulya Desa Kepunduan, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Satu pelaku tertangkap pada Sabtu malam (8/2/2025). 

Pelaku terjatuh saat mencoba melarikan diri usai dikejar warga. Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan kedua pelaku berinisial NGP (24) dan YAW (24) melakukan aksinya saat pabrik dalam keadaan sepi.

Mereka mencuri kabel listrik tembaga sepanjang 72 meter dengan memotong kabel dari gardu listrik dan dynamo mesin pemotong batu menggunakan tang pemotong.

Kabel hasil curian kemudian digulung dan dimasukkan ke dalam karung plastik," ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon. Aksinya dipergoki oleh seorang saksi yang tengah mengambil charger di pabrik sebelah lokasi kejadian.

Saksi curiga kemudian meneriaki para pelaku. Karena panik, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat. Salah satu pelaku berinisial NGP terjatuh saat dikejar warga, sementara YAW berhasil melarikan diri. 

Korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta. 
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.