Diskopdagperin kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap takaran beras
Daftar Isi
Menindaklanjuti instruksi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, serta merespons isu kurangnya takaran produk beras yang sempat viral di media sosial.
Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap takaran Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada produk beras di berbagai pasar modern.
Kepala UPTD Metrologi Legal, Diskopdagperin, Eris Rismayana menjelaskan kegiatan pengawasan tersebut dilakukan terhadap produk beras merk Rosina, Sania, Lulu, Beras Kita dan Bunga Teratai dengan netto yang tercantum pada label kemasan sebesar 5 kg.
“Hasil pengawasan dan pengujian kebenaran kuantitas terhadap produk beras tersebut telah sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan, sehingga masyarakat Kabupaten Kuningan tidak perlu risau” tegas Eris
Kepala Diskopdagperin Trisman Supriatna mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Dinas Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, perihal pelaksanaan pengawasan, pengamatan dan pemantauan Metrologi Legal serta menindaklanjuti viralnya di media sosial terkait isu kurangnya takaran produk beras.
“Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan produk beras yang berada di Wilayah Kabupaten Kuningan baik dari pelabelan dan pencantuman satuan ukuran, serta dari segi kuantitas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan” lanjut trisman.
“Bukan hanya produk beras, sebelumnya kami juga telah melaksanakan pengawasan Pompa Ukur BBM, BDKT produk UMKM, dan produk MinyaKita, Kami terus berupaya untuk melindungi konsumen melalui kegiatan pengawasan secara berkala, semoga langkah ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kuningan dalam transaksi perdagangan” ungkap Trisman.
Supriatna juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kuningan Jika menemukan indikasi ketidaksesuaian takaran pada produk perdagangan, untuk segera melaporkan kepada Diskopdagperin khususnya UPTD Metrologi Legal untuk ditindaklanjuti.