ZMedia Purwodadi

Warga Junjang Wetan Arjawinangun minta Kuwu Junjang Wetan Dipecat

Daftar Isi


Warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati, Senin, 3 Februari 2025.

Mereka meminta Pj Bupati Cirebon memberhentikan kuwu desa setempat dari jabatannya karena telah melanggar undang-undang tentang desa.

Aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat Desa Jungjang Wetan lantaran permohonan pemberhentian kuwu yang disampaikan secara tertulis tidak direspon oleh Pemkab Cirebon.

Dugaan pelanggaran undang-undang tentang desa yang dilakukan kuwu di antaranya terkait korupsi dana desa tahun 2022. 

Setelah dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilaporkan, kuwu akhirnya mengembalikan Rp 208 juta dari total dugaan dana desa yang dikorupsi sebanyak Rp 600 juta. 

Kuwu Jungjang Wetan juga terindikasi melakukan korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024.

Tidak lama setelah melakukan orasi di depan kantor Bupati Cirebon, sebanyak 10 orang perwakilan demonstran diterima perwakilan Pemkab Cirebon untuk beraudiensi.

Hasil audiensi dengan perwakilan Pemkab Cirebon, pihaknya mengaku akan menunggu selama 14 hari kerja sesuai hasil kesepakatan dalam audiensi tersebut.

Dalam audiensi tersebut Pemkab Cirebon menjelaskan mekanisme pemecatan atau pemberhentian seseorang dari jabatan kuwu.

Jika hasilnya tidak sesuai harapan yakni pemecatan, maka masyarakat akan melakukan penyegelan kantor desa.