ZMedia Purwodadi

Cahaya Zakat : Keajaiban Muzaki Dan Mustahik

Daftar Isi

Artikel ini ditulis oleh :
Nur El Habib (Mahasiswa STIES Khas Al Jaelani Cirebon)


Cahaya Zakat : Keajaiban Muzaki dan Mustahik 
(Cahaya Zakat Sebagai Sinar Kehidupan yang Adil dan Sejahtera)



Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah merayakan hari jadinya yang ke-24, tepatnya pada tanggal 17 Januari 2025 dengan mengangkat tema "Cahaya Zakat: Keajaiban Muzaki dan Mustahik". Tema tersebut diusung sebagai ungkapan rasa syukur atas besarnya peran Zakat yang telah menghadirkan banyak manfaat dan keajaiban bagi para Muzaki dan Mustahik. 

Acara inti dalam perayaan tersebut dengan mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 24 kali sebagai salah satu bentuk pencapaian selama 24 tahun terakhir. 

Salah satu pencapaian yang luar biasa selama kurun waktu 24 tahun, yaitu terjadi pada tahun 2022-2023. BAZNAS RI mengalami fluktuasi pengelolaan dana yang signifikan, dimana hal tersebut menjadi penentu bahwa kesadaran masyarakat akan Zakat semakin diprioritaskan. Selain salah satu kewajiban seorang muslim maupun muslimah, Zakat menjadi penopang pemberdayaan perekonomian dimasyarakat.

Dari zaman nabi Muhammad SAW, Zakat telah menjadi penerang didalamperekonomian. Bagaikan cahaya yang dapat menyinari seluruh aspek dunia baik itu dari segi religius maupun ekonomi. 

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kiai Noor dalam  acara Khataman Milad ke-24 BAZNAS RI bahwasanya “Zakat adalah cahaya yang 
dapat menyinari kehidupan umat. Cahaya ini melebihi dari cahaya yang ada di dunia, karena cahaya zakat adalah cahaya di mana ada nur Allah subhanahu wa ta'ala. Bagi muzaki, zakat adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah dan membersihkan harta. Sementara bagi mustahik, zakat adalah harapan yang mengubah kehidupan menuju kesejahteraan".


Ibadah zakat merupakan rukun islam yang keempat setelah puasa Ramadhan. Salah satu keistimewaan menunaikan zakat adalah dapat mensucikan diri dan mendapatkan ampunan dosa dari Allah SWT sebagaimana tertulis dalam surat Al-Maidah ayat 12, yang mengatakan bahwasanya Allah telah berjanji mengampuni dosa-dosa hambanya yang mendirikan sholat, menunaikan zakat, beriman kepada rasull. 

sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan sholat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan 
kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan kumasukan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir diantaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.”(QS Al-Maidah: 12)


Keajaiban zakat tidak hanya menyempurnakan ibadah, tetapi juga mampu menyucikan dan menambah harta. Makna kata zakat sendiri adalah 'at-thohuru' yang berarti menyucikan. Hal ini dapat diartikan bahwa dengan menunaikan zakat, Allah akan menyucikan harta dan jiwa kita dari dosa. Selain itu, zakat juga bermakna an-numuw yang berarti tumbuh dan berkembang. Makna ini semakin menegaskan bahwa orang yang menunaikan zakat, insya Allah hartanya akan terus tumbuh dan bertambah.


Hal tersebut menjadi sebuah keajaiban bagi seorang muzaki karena dengan sengaja 
Allah akan melipat gandakan apa yang sudah diberikan oleh para muzaki, serta mendapatkan jaminan ampunan dosa dan masuk surga sebagai hadiah yang diberikan oleh Allah SWT kepada para mustahik.

Selain muzaki, mustahik juga mendapatkan banyak manfaat dan keajaiban yang diberikan oleh muzaki melalui BAZNAS, bagi mustahik zakat adalah sebuah cahaya yang dapat memberikan peluang agar mereka bisa mengubah kehidupan yang sulit menjadi lebih baik dari segi perekonomian maupun pendidikan. 

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga dimensi sosial. Dengan pengelolaan yang tepat, zakat dapat menjadi alat redistribusi kekayaan yang efektif untuk membantu mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Oleh karena itu, pengelolaan zakat yang optimal sangat penting untuk meningkatkan dampak sosial ekonomi yang dihasilkan.



Kemiskinan merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi berbagai masyarakat. Banyak negara termasuk Indonesia yang terkena dampaknya. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, kemiskinan tetap ada. 

Kemiskinan merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan pendekatan holistik. Terpadu. Dalam konteks ini, zakat memiliki potensi yang signifikan sebagai alat sosial ekonomi dalam upaya penanggulangan dan pengurangan kemiskinan.


Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin di India akan melampaui 1,5 miliar pada tahun 2024. Indonesia akan memiliki 25,22 juta jiwa hingga Maret 2024.

Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 0,68 juta jiwa secara tahunan dan penurunan sebesar 1,14 juta jiwa jika dibandingkan dengan September 2022. Jika melihat data tahunan tersebut, setiap tahunnya angka kemiskinan di Indonesia mengalami penurunan, termasuk angka kemiskinan pada Maret 2024 yang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Maret 2023 dan September 2022. Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, jumlah  penduduk miskin dapat mengalami penurunan. Hal ini terjadi karena perekonomian Indonesia yang berangsur pulih pasca pandemi. Salah satu faktor lainnya adalah bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan secara besar-besaran sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Atas dasar tersebut, persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2024 sebesar 9,03 persen. Jumlah tersebut menurun 0,33 poin persentase dibandingkan Maret 2023 dan 0,54 poin persentase dibandingkan September 2022.


Zakat memiliki peran penting sebagai salah satu sarana penanggulangan kemiskinan.
Dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 23, khususnya Pasal 3.
Pasal 3b disebutkan bahwa pengelolaan Zakat difokuskan pada pengelolaan Zakat dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.

Sejak tahun 2016, BAZNAS telah melakukan penilaian kinerja Zakat. Meningkatkan kesejahteraan mustahik melalui Zakat Impact Study Tool. Penilaian dampak Zakat merupakan bagian dari Indeks Zakat Nasional yang merupakan alat ukur kinerja.
Dalam Rencana Strategis (Renstra) disebutkan bahwa Zakat pada tingkat nasional Rencana 2020-2025. Alat ini meliputi Indikator Kesejahteraan (IKB) BAZNAS dan Indikator Kemiskinan Umum.


Permasalahan kemiskinan ekstrem dan stunting masih menjadi tantangan di Indonesia, dan BAZNAS berperan aktif dalam penanganannya melalui berbagai program.
Berdasarkan perhitungan, tren jumlah mustahik yang keluar dari garis kemiskinan menunjukkan perkembangan positif. Pada tahun 2023, Badan Zakat Nasional berhasil mengeluarkan 577.138 orang dari garis kemiskinan, yang mana 321.757 orang berasal dari daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem. Angka ini berkontribusi sebesar 2,28% terhadap penurunan jumlah penduduk miskin secara nasional yang tercatat pada bulan Maret 2024 sebesar 25,90 juta orang.


Dilihat dari tingkat pengelolaan zakat, BAZNAS RI telah mengentaskan kemiskinan bagi 56.316 orang, BAZNAS provinsi/kabupaten/kota menjangkau 208.074 orang, dan LAZ telah membantu 312.747 orang keluar dari kemiskinan. BAZNAS menilai kinerja penanggulangan kemiskinan zakat berdasarkan lima parameter, yaitu kemiskinan
ekstrem, kemiskinan rendah, BPS, UMP, hadd kifaya, dan nishab zakat.

Baca Juga:

Namun, capaian tersebut belum mencapai target penanggulangan kemiskinan.
Berdasarkan target zakat yang ditetapkan pada Rapat Koordinasi Nasional ke-9, usulan tersebut disetujui. Target penyaluran kepada Mustahiq sebanyak 3,2 juta Mustahiq, dengan penerima manfaat 64 juta jiwa dan target penyaluran 1,1 juta jiwa pada tahun 2024. Diharapkan capaian ini akan terus meningkat di masa mendatang. Peningkatan
sinergi dan kerja sama antar lembaga pengelola zakat, baik BAZNAS maupun LAZ, serta pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Optimalisasi pengelolaan zakat, meliputi penghimpunan, penyaluran,dan pendayagunaan dana zakat diharapkan dapat lebih efektif melalui inovasi teknologi dan digitalisasi. Dengan pemanfaatan teknologi yang lebih baik, seperti pengelolaan zakat digital dan pemetaan Mustahiq berbasis data, penyaluran zakat dapat lebih tepat sasaran dan efisien. 


Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga pengelola zakat  juga penting dilakukan. Sumber daya manusia memegang peranan penting dalam memastikan program zakat dapat berjalan dengan baik dan berdampak signifikan terhadap penanggulangan kemiskinan. Pelatihan dan pembinaan berkelanjutan bagi para pengumpul zakat akan sangat membantu dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat.

Ke depannya, dengan evaluasi dan penyempurnaan strategi yang berkelanjutan, 
diharapkan target penanggulangan kemiskinan nasional berbasis zakat yang ditetapkan 
pada Rakornas ke-9 dapat tercapai. Baznas dan lembaga zakat lainnya harus terus memperluas jangkauan penerima manfaat, memastikan programnya menjangkau segmen masyarakat yang paling membutuhkan, terutama di wilayah yang sangat miskin dan terisolasi. Dengan komitmen bersama dan langkah-langkah yang terukur, zakat dapat semakin berperan sebagai solusi nyata untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.



Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah 
menetapkan sasaran pembangunan yang sangat penting bagi masa depan negara ini, 
yaitu menurunkan angka kemiskinan menjadi 7% hingga 8% pada tahun 2025. 
Hal ini merupakan salah satu sasaran utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang sangat strategis dalam upaya mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Penurunan angka kemiskinan ini tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi kehidupan individu dan keluarga, tetapi juga akan meningkatkan kualitas pembangunan sosial dan ekonomi di seluruh pelosok negeri. Peran berbagai lembaga dan organisasi, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sangat penting untuk mewujudkan sasaran tersebut.


Sebagai lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah di Indonesia, BAZNAS memiliki
peran yang sangat besar dalam mendukung tercapainya tujuan pemerintah. Dengan
jaringan dan mekanisme yang mapan, BAZNAS berpotensi menjadi salah satu pilar utama penanggulangan kemiskinan. 
Artikel ini akan mengulas peran BAZNAS dalam penanggulangan kemiskinan, tantangan yang dihadapi, serta kontribusinya dalam
mendukung program pemerintah untuk mencapai tujuan penanggulangan kemiskinan
pada tahun 2025.


Kemiskinan masih menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi Indonesia. Meskipun ada berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, seperti Program Bantuan Sosial (Bunso), Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan lainnya, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih
cukup tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia masih akan berada di kisaran 9% pada tahun 2024, meskipun tren penurunannya terus berlanjut dalam beberapa tahun terakhir. Namun, upaya besar dari berbagai pihak masih diperlukan untuk mencapai target 7%-8% pada tahun 2025.

Kemiskinan di Indonesia tidak hanya dilihat dari segi pendapatan, tetapi juga dari segi
akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya. Hal ini menunjukkan
bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang perlu ditangani secara
komprehensif. Oleh karena itu, setiap program dan kebijakan yang dilaksanakan untuk
menanggulangi kemiskinan harus mempertimbangkan berbagai faktor yang
memengaruhinya, termasuk pendapatan keluarga, kesehatan, pendidikan, dan
pemberdayaan ekonomi.

BAZNAS merupakan lembaga yang secara khusus bertugas mengelola zakat, infak,
dan sedekah serta menyalurkannya kepada masyarakat yang berhak. 
Sebagai lembaga yang memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia, BAZNAS memiliki keunggulan dalam menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Zakat sebagai kewajiban bagi umat Islam yang memenuhi syarat tertentu dapat menjadi sumber daya penting dalam penanggulangan kemiskinan. 
Baznas mengelola zakat yang dihimpun dari masyarakat dan menyalurkannya kepada para mustahik (penerima zakat) yang sebagian besar berasal dari keluarga miskin. 
Program penyaluran zakat ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar para mustahik, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi, seperti pembiayaan usaha kecil, pelatihan keterampilan, dan program lain yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

Selain zakat konsumsi yang disalurkan untuk kebutuhan sehari-hari, BAZNAS juga
memiliki program zakat produktif. Program ini bertujuan untuk memberikan modal usaha kepada mustahik yang memiliki potensi untuk berkembang secara ekonomi.

Salah satu contoh program yang sangat berhasil adalah pemberian bantuan modal usaha kepada keluarga miskin yang memiliki keterampilan tetapi tidak memiliki akses
terhadap modal. Dengan bantuan modal ini, mereka dapat mengembangkan usahanya,
menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya mengurangi ketergantungan mereka
terhadap bantuan sosial.

Kemiskinan sering dikaitkan dengan kurangnya keterampilan dan pendidikan. Oleh karena itu, BAZNAS juga melaksanakan program pelatihan keterampilan bagi keluarga miskin, termasuk pelatihan kewirausahaan, keterampilan teknis, dan pendidikan keuangan. Pelatihan ini diharapkan dapat membantu masyarakat miskin untuk meningkatkan kemampuan dan mengakses peluang ekonomi yang lebih baik, sehingga mereka dapat keluar dari kemiskinan.

Aspek penting dalam penanggulangan kemiskinan adalah akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. BAZNAS berperan dalam menyediakan layanan
kesehatan gratis atau bersubsidi bagi keluarga miskin, seperti pemeriksaan kesehatan,
pengobatan, dan bahkan pembiayaan biaya rumah sakit.

Selain itu, BAZNAS juga mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga miskin melalui beasiswa dan bantuan pendidikan, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk belajar dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Dengan berbagai program yang dijalankan, BAZNAS memegang peranan penting 
dalam mendukung pemerintah mencapai target penurunan angka kemiskinan di 
Indonesia hingga 7%-8% pada tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan 
kolaborasi antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat. 

Dengan keahliannya dalam mengelola zakat dan bantuan sosial, BAZNAS dapat menjadi mitra strategis dalam mewujudkan perubahan nyata bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.

Melalui pengelolaan zakat yang lebih efektif, pemberdayaan ekonomi berbasis kapasitas lokal, serta dukungan pada sektor pendidikan dan kesehatan, BAZNAS dapat memberikan kontribusi besar dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

Dengan kerja keras dan kolaborasi yang baik, 
target pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan hingga 7%-8% pada tahun 2025 dapat tercapai, mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera bagi seluruh rakyat.


Prinsip saling tolong menolong adalah modal utama dalam menunaikan ibadah zakat, 
dengan berzakat kita dapat menolong sesama manusia yang memumbutuhkan. 

Keajaiban zakat dapat dirasakan oleh penerima maupun pemberi zakat, karena disetiap  apa yang mereka keluarkan maka akan mendapat bagian dari Allah SWT. Zakat menjadi kekuatan yang dapat menyatukan umat manusia, dalam menunaikan zakat ada keberkahan yang datang didalam diri seorang muzaki maupun mustahik. 

Cahaya zakat senantiasa menjadi hal utama dalam menentukan kestabilan perekonomian islam. Oleh karena itu, BAZNAS hadir sebagai wadah dari para muzaki yang masih ragu dengan pengelolaan zakat agar tepat sasaran. 

Keberhasilan BAZNAS ke 24 tahun ini menjadi momentum untuk mengingatkan akan pentingnya zakat sebagai sebuah cahya yang dapat memancarkan kebaikan. 
Dari cahaya tersebut dapat diharapkan zakat mampu mewujudkan masyarakat yang lebih 
adil dan sejahtera. 

Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga cahaya zakat ini sebagai sumber kebaikan bagi umat manusia. Dengan berzakat kita tidak hanya mampu membantu sesama, melainkan kita juga mendapatkan keberkahan hidup dunia dan akhirat.

Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan kehidupan yang lebih
adil dan sejahtera. Melalui Zakat, para muzakki dapat membantu para mustahik keluar
dari jurang kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup mereka. BAZNAS sebagai
lembaga pengelola zakat memegang peranan penting dalam memastikan bahwa zakat
sampai ke tangan yang tepat dan memberikan dampak yang signifikan. 

Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya zakat, kami berharap agar zakat terus menjadi cahaya yang menerangi kehidupan umat Islam, baik muzakki maupun
mustahik, menuju kehidupan yang lebih adil dan sejahtera.