Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Indramayu Lancarkan operasi pekat lodaya 2024


Polres Indramayu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu. 

Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2024 yang digelar pada Rabu, 11 Desember 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengamankan sebanyak 312 botol miras berbagai merek dan jenis. 

Razia yang dilakukan secara terfokus ini menargetkan warung-warung dan toko-toko yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.

Operasi Pekat Lodaya 2024 ini merupakan bagian dari upaya preemtif dan represif Polres Indramayu dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Peredaran miras ilegal, selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan ketertiban umum. Lebih jauh lagi, konsumsi miras dapat berdampak buruk bagi kesehatan individu dan keluarga.

Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan di dua lokasi utama, yaitu Kecamatan Indramayu dan Kecamatan Jatibarang. 

Tim gabungan dari Satresnarkoba melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik yang telah diidentifikasi sebelumnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai jenis miras, antara lain: Bir Singaraja, Arak Obat (dalam kemasan besar dan kecil), dan Anggur Kolesom (dalam kemasan besar dan kecil), serta Anggur Merah.