Perpanjangan masa Jabatan Pj WaliKota Cirebon
Masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi resmi diperpanjang. Keputusan tersebut diumumkan melalui Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4938 Tahun 2024.
Penyampaian keputusan tersebut secara langsung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (11/12/2024) malam.
Pj Wali Kota mengungkapkan rasa syukur atas perpanjangan masa jabatannya. “Alhamdulillah, saya telah menerima penyerahan keputusan tersebut. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya akan terus berkomitmen menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Keputusan Menteri Dalam Negeri itu menyebutkan bahwa masa jabatan Pj Wali Kota paling lama 1 (satu) tahun terhitung pada saat keputusan ditetapkan. Tapi jika tidak ada kendala atau sengketa pemilu, masa jabatan Pj ini sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif.
“Memang di dalam surat dari Kemendagri disebutkan masa jabatannya selama 1 tahun. Mudah-mudahan tidak ada kendala, dan Insya Allah Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan dilantik pada tanggal 10 Februari 2025 oleh Gubernur Jabar yang baru,” jelasnya.
Pj Wali Kota berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Ia menyatakan akan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan program-program pembangunan selama masa transisi ini.