Aturan Pembatasan Pembelian BBM Jenis Pertalite batal dilakukan pada 1 Oktober 2024
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui aturan terkait rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak jenis pertalite dan BBM subsidi lainnya sampai saat ini masih belum rampung.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan sampai saat ini aturan masih dikaji untuk memastikan dalam pelaksanaannya penerima subsidi adalah masyarakat yang berhak.
"Ya, kita sedang didalami. Untuk melihat bahwa seperti apa sih tujuan pemerintah agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya," ujarnya ditemui di Kementerian ESDM.
Menurutnya, sampai saat ini masih dicari mekanisme yang tepat untuk memastikan saat aturan diimplementasikan tidak terjadi kekacauan dan masyarakat yang menerima betul-betul berhak.
Menurutnya, sampai saat ini masih dicari mekanisme yang tepat untuk memastikan saat aturan diimplementasikan tidak terjadi kekacauan dan masyarakat yang menerima betul-betul berhak.
Untuk menuju ke sana, sedang dicari mekanisme yang pas agar tidak membuat, apa namanya, biar distribusinya rapi lah di lapangan," kata dia.
Aca sapaan akrabnya tidak bisa memastikan apakah bisa dilaksanakan sebelum berganti pemerintahan. Tapi ia berharap bisa segera diimplementasikan.
"Ya, kalau kita selesai evaluasinya dan semua sepakat, ya bisa aja (dijalankan di pemerintahan Jokowi). Jadi, intinya itu, sampai kesiapannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan regulasi soal pembatasan pertalite masih dalam pembahasan sehingga kemungkinan batal dilaksanakan pada awal bulan depan.