11 perlintasan sebidang ditutup PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon selama periode Januari – Augustus 2024
Daftar Isi
CIREBON, - Sebanyak 11 perlintasan sebidang ditutup PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon selama periode Januari – Augustus 2024.
Penutupan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat.
Hal tersebut merujuk pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 tentang perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.