WhatsApp Business yang masuk kategori social e-commerce, hanya boleh mempromosikan barang dan jasa dan dilarang adanya transaksi di dalam platform
BISNIS, - Meta memiliki layanan WhatsApp Business, sebuah aplikasi yang didesain untuk memenuhi kebutuhan pelaku bisnis dengan menawarkan ragam fitur untuk memudahkan mereka berkomunikasi dengan para konsumennya.
Melalui acara WhatsApp Business Summit Indonesia di Jakarta, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bawah layanan WhatsApp ini masuk ke dalam kategori social e-commerce yang diharapkan dapat membantu mempromosikan produk bisnis para pelaku bisnis khususnya untuk para UMKM.
Berdasarkan aturan Permendag 31 Tahun 2023 ada tiga kategori untuk sebuah platform yakni social media, social e-commerce dan e-commerce.
Dengan demikian, WhatsApp Business yang masuk kategori social e-commerce, hanya boleh mempromosikan barang dan jasa dan dilarang adanya transaksi di dalam platform.
"WhatsApp itu masuk kategori di social e-commerce. Jadi hanya sebatas iklan dan promosi tanpa adanya transaksi. Semoga bertahan begini terus tidak usah ikut buka warung. Seperti halnya televisi yang merupakan kategori social e-commerce hanya iklan atau promosi saja tanpa buka warung," ujarnya.
Dengan aturan tersebut Zulkifli menilai ini akan lebih fair bagi dunia perdagangan. Menurutnya berdagang itu tak hanya bebas saja tapi juga harus adil.
Lebih lanjut Zulkifli turut menjelaskan bagaimana sulitnya untuk melakukan perdagangan dari dalam ke luar negeri karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
"Tidak gampang kita jualan di luar negeri, mau jualan cokelat ke Uni Eropa itu sangat susah sekali banyak persyaratannya, lalu mau jual salak di Tiongkok juga sulit," jelasnya.
Karenanya, pemerintah membuat aturan ketat terkait penjualan di e-commerce, salah satunya sudah tidak memperbolehkan lagi penjual asing untuk menjual di Indonesia. Harapannya tentu untuk menyelamatkan pelaku bisnis di Indonesia khususnya UMKM.
Zulkifli menjelaskan berdagang secara adil (fair) di sini adalah bahwa pedagang Indonesia baik secara offline atau pun online berupaya keras untuk memiliki izin BPOM, sertifikat halal atau tidaknya produk, memenuhi standard SNI hingga membayar pajak.
Berbeda dengan penjual asing yang terbebas dari itu. Harapannya dengan pembatasan itu tidak akan mematikan bisnis UMKM.
"Oleh karena itu pemerintah mengatur e-commerce untuk tidak boleh penjual dari luar negeri langsung menjual ke konsumen Indonesia. Jika tidak hal ini akan mematikan industri dalam negeri kita," jelasnya.
Zulkifli juga meminta kepada para pelaku bisnis untuk dapat memanfaatkan kemajuan teknologi yang semakin pesat agar dapat bertahan. Ia mengatakan WhatsApp dapat membantu mempromosikan produk bisnis para UMKM.
"Kita harus ikuti perkembangan teknologi mau tidak mau, tanpa teknologi mungkin kita akan ketinggalan tapi juga jangan sampai membuat UMKM kita terpuruk. Itulah yang kita jaga," pungkasnya.