Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenalan Via Medsos, Seorang Pria Perkosa Anak di Cirebon


Dengan modus kenalan via media sosial, seorang pria berinisial S (27) diduga memerkosa seorang anak di bawah umur di Cirebon. Tersangka juga mengancam menyebarkan foto korban untuk prostitusi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan kasus itu terungkap setelah korban melaporkan tersangka pada awal Juli lalu.

”Korban masih berusia di bawah umur, 11 tahun. Pakaian korban jadi salah satu barang bukti,” ucapnya, Rabu (19/7/2023).


Peristiwa itu bermula ketika tersangka meminta korban bertemu di sebuah bantaran sungai di wilayah Kecamatan Susukan, Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Keduanya berkenalan via media sosial. S pun membujuk korban untuk ikut berkeliling menggunakan sepeda motor.

Ketika sampai di tempat sepi, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar, korban berusaha melawan.

”Tapi, tersangka memaksa korban untuk melakukan hal itu. Pelaku juga mengambil foto dan video korban,” ungkap Anton.


Tidak hanya itu, tersangka bahkan menggertak akan mengedarkan foto korban dengan narasi dijual untuk prostitusi.

”Dia mengancam akan menyebarluaskan foto itu jika tidak mau melayani pelaku. Tersangka sudah melakukan (pemerkosaan) itu selama tiga kali ke korban,” katanya.


Korban masih menjalani pemeriksaan dan pendampingan psikologis. Polisi juga telah menangkap dan menahan S di Polresta Cirebon.

”Pelaku masih teridentifikasi melakukan itu terhadap satu korban. Tapi, tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

”Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun. Kami juga dalami kemungkinan pelanggaran lainnya, seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ucapnya.

Kompol Anton meminta semua pihak, terutama keluarga, untuk berperan aktif mencegah kasus kekerasan seksual.

Terlebih lagi, modus kejahatan kini melalui media sosial seperti yang dilakukan S. Awal Maret lalu, polisi juga menangkap pencuri sepeda motor dengan modus kenalan via medsos.






SC : Kompas