Jika SIM Jadi Seumur Hidup, Kemenkeu akan Kehilangan Setoran PBNP Rp650 Miliar
Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo mengungkapkan hal itu menanggapi usulan anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang meminta diberlakukan seumur hidup.
Benny menyebut, jika SIM hanya berlaku lima tahun maka hal ini hanya menjadi ajang cari duit.
Perhitungan PNBP tersebut, dikatakan Wawan, berdasar pada skema penerimaan yang disetor Polri ke negara mencakup 60 persen berasal dari biaya perpanjangan SIM.
Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.
Dalam kesempatan itu, Wawan menjelaskan aspek ekonomi dari SIM berlaku seumur hidup akan berkurang banyak.
Namun, sekali lagi hal tersebut tidak bermasalah bagi Kemenkeu sepanjang tata kelola SIM-nya jadi jauh lebih baik.
Usulan tersebut kemungkinan belum memperhatikan pertimbangan ini, saat anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI bersama Polri.
Politisi Partai Demokrat tersebut meminta SIM berlaku seumur hidup. Menurut Benny, SIM berlaku hanya lima tahun hanya menjadi alat mencari duit.
SC : inilahcom