ZMedia Purwodadi

SRI MULYANI : Masyarakat Miskin Lebih Pilih Beli Rokok Ketimbang beli Tahu atau tempe

Daftar Isi


NASIONAL, - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyoroti konsumsi rokok masyarakat miskin yang justru jauh lebih tinggi dibandingkan dengan konsumsi kebutuhan pokok.





Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan berbagai pertimbangan, salah satunya permasalahan tersebut.





"Dengan mempertimbangkan, pertama, bahwa untuk menurunkan prevalensi anak-anak yang merokok untuk menuju kepada target RPJM yaitu 8,7 persen," ucap Sri Mulyani dalam Keterangan Pers Menteri Keuangan Mengenai Kebijakan Cukai Tembakau, Istana Bogor, 3 November 2022.




"Yang kedua, mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," katanya.





"Dan ini adalah kedua tertinggi sesudah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam serta tahu serta tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tuturnya menambahkan.



Selain itu, rokok juga telah ditetapkan sebagai salah satu risiko peningkatan stunting dan kematian, sehingga dengan kenaikan cukai ini masyarakat bisa mengurangi konsumsinya.



"Juga diketahui bahwa rokok telah menjadi salah satu resiko untuk meningkatkan resiko stunting dan juga kematian," ujar Sri Mulyani.




"Di sisi lain, kita selama ini sudah menaikkan cukai rokok di dalam rangka untuk mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok," ucapnya menambahkan.




Pemerintah pun memutuskan untuk menaikkan cukai rokok, sehingga harga benda hisap ini akan lebih sulit dijangkau oleh masyarakat.



"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat sehingga fordability atau keterjangkauan terhadap Rokok juga akan semakin menurun, dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," tutur Sri Mulyani.




"Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen Cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok," ujarnya.




"Dalam keputusan hari ini, presiden telah menyetujui untuk menaikkan Cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," katanya. 








Karena Cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka 10 persen tadi akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret Kretek mesin, sigaret putih mesin, dan sigaret Kretek tangan yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri," ucap Sri Mulyani.




"Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 hingga 11 persen; sedangkan SKT 12 dan 3 naik 5 persen," tuturnya.





"Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama," ujarnya menambahkan