ZMedia Purwodadi

Kasus portitusi online gadis 15 tahun berhasil dibongkar Polres Cirebon Kota

Daftar Isi

Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online dan korbannya merupakan gadis remaja yang belum genap berusia 15 tahun.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pria berinisial JT (50) yang menjadi muncikari telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut dia, dalam menjalankan aksinya JT yang merupakan warga Kabupaten Majalengka tersebut sengaja menyewa kamar kos dan menjual korban ke pria hidung belang. "Kami mengamankan tersangka di kamar kos di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (4/10/2022).


Ia mengatakan, JT diringkus pada Sabtu (24/9/2022) kira-kira pukul 20.30 WIB berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil prostitusi online tersebut. Adapun modus tersangka dalam menjalankan praktik prostitusi itu ialah "menawar-nawarkan" korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi pesan instan.


Bahkan, JT juga turut mengirimkan foto-foto korban kepada pria hidung belang. Jika berminat terhadap, korban maka pria hidung belang tersebut diminta datang ke kamar kos yang disewanya. Saat penangkapan tersangka, kami juga menemukan dua anak di bawah umur yang diduga kerap dijual kepada pria hidung belang dalam praktik prostitusi online tersebut," kata M Fahri Siregar.


Selain menangkap tersangka, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya, di antaranya, ponsel, kunci kamar kos, dompet, tisu, uang tunai dan lainnya.


Fahri menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JT dijerat Undang-Undang perlindungan anak dan atau Pasal 297 KUHP. "Adapun ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar M Fahri Siregar.

SC :  tribunjabar