Kasus gangguan Akut ginjal di Kabupaten Majalengka belum ditemukan, Alhamdulillah
Dinas Kesehatan Majalengka berdasarkan surat instruksi yang telah diterimanya, dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tidak memperbolehkan memakai berbagai macam jenis sirup tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Majalengka Agus Susanto mengatakan, terkait instruksi dari Kemenkes RI tersebut bahwa kewajiban Dinas Kesehatan baik wilayah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut.
"Dan kami sudah menindaklanjutinya dengan cara membuat surat edaran yang kami sampaikan ke seluruh fasilitas kesehatan, baik itu rumah sakit, puskesmas dan layanan-layanan klinik lainnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Majalengka.
Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka secara khusus sudah menginstruksikan agar tidak menggunakan, tidak memperbolehkan atau pun memakai sekalipun obat yang berbentuk sirup itu.
"Allhamdulilah, berdasarkan pantauan kami di dua rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta. Sampai hari ini belum ditemukan kasus gangguan ginjal akut tersebut,” ujarnya.
Narasi : kuningantalk