Enam partai politik tak lolos pendaftaran peserta Pemilu 2024 menuduh KPU dan Bawaslu melakukan genosida politik
Daftar Isi
POLITIK NASIONAL, - Enam partai politik yang tak lolos pendaftaran peserta Pemilu 2024 menuduh KPU dan Bawaslu melakukan genosida politik.
Enam partai tersebut ialah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
Keenam parpol tersebut telah melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran.
Laporan mereka kemudian ditolak oleh Bawaslu.
Mereka menuding ada perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Mereka menuding ada perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Keenam partai merasa dihambat dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Menurutnya, sistem tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu dan hanya diatur lewat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
"KPU adalah pelaksana norma hukum, bukan pembuat norma hukum, maka Sipol KPU sebagai bentuk 'diskresioner' KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta Pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak parpol untuk menjadi parpol peserta Pemilu," jelas Yani.
Mereka mengecam KPU yang tidak mengatur diterbitkannya berita acara kepada 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap.
Padahal, dokumen tersebut satu-satunya alat untuk bersengketa di Bawaslu RI.
"Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai political genocide secara terstruktur, masif dan sistematis," sambungnya.