ZMedia Purwodadi

Batas Kabupaten Cirebon, Kuningan dan Majalengka sudah disepakati

Daftar Isi


KUNINGAN, - Menindaklanjuti hasil pelaksanaan Kegiatan Penegasan Batas Daerah Segmen Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka Tahun 2022. 


Pada Selasa (18/10/2022) Telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Kuningan Dengan Kabupaten Cirebon dan Majalengka,  bertempat di Horison Tirta Sanita Hotel, Jalan Panawuan Sangkanhurip No.98 Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. 




Turut hadir, Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH.MH, Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana, Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah II dan Analis Kebijakan Ahli Madya Teguh Subarto, S.Sos.,MM, Kasi Batas Antar Daerah Wilayah II dan Analis Kebijakan Ahli Muda Ardi Eko Wijoyo, ST., Analisis Batas Pada Seksi Wilayah II B Corry Nurmala, S.Ssi, M,S.Si, Analis Kebijakan Ahli Muda Setda Prov Jabar Heri Nur Alamsyah, S.Sos.,MM, Analis Pemerintahan Daerah Setda Prov jabar Surya Kencana, S.STP, M.Si, Analis Pemerintahan Daerah Setda Prov jabar Venysa Patriana Din, S.STP, Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial Astrit Rimayanti , ST, MSc., Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan Toni Kusmanto dan tamu undangan lainnya.




Bupati Acep Purnama dalam paparannya menyampaikan pentingnya penegasan batas daerah untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintah daerah.


Menurutnya dengan tapal batas yang jelas akan memberikan efisiensi pelayanan publik bagi masyarakat, seperti pelayanan administrasi pertanahan, perizinan, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.



Bupati Acep mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim penyelenggaraan penegasan batas wilayah/administrasi dan berharap apa yang menjadi kesepakatan dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat dan untuk menjalin persatuan diantara daerah yang berbatasan. 



“Kedepan kerja sama ini dapat kita tingkatkan lagi, terlebih kepada akses aksesibilitas diantara kita yang berbatasan darat dan juga dapat meningkatkan perekonomian bagi daerah kita masing-masing”. Ucapnya.



Hal senada disampaikan Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana,  bahwa tapal batas merupakan suatu hal yang penting dan suatu langkah tertib administrasi wilayah, juga sebagai angin segar bagi iklim investasi, demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.




Bupati Cirebon Imron Rosyadi, menyampaikan pada dasarnya penegasan batas daerah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum dari aspek teknis dan yuridis dan sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.



Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan Toni Kusmanto menerangkan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang percepatan Kebijakan Satu Peta serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, bahwa kegiatan yang telah dilakukan perlu dituangkan dalam peta dan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan di ketahui oleh Tim PBD Provinsi Jawa Barat. 



Lanjut Toni, berita acara yang dimaksud adalah berita acara kesepakatan kepala daerah tentang batas daerah kabupaten kuningan dengan kabupaten cirebon dan majalengka dengan peta sebagai lampirannya.



Diterangkan secara rinci oleh Kabag Tapem dalam laporannya:

1. SEGMEN BATAS KABUPATEN KUNINGAN-KABUPATEN CIREBON
a. Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Cirebon memiliki bentangan batas sepanjang ±89.17 Kilometer, dimulai dari Simpul Desa Padabeunghar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan, Desa Lengkongwetan Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka dan Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon menelusuri 67 segmen Batas Desa di Perbatasan Kabupaten sampai dengan Simpul Desa Bantarpanjang Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, Desa Tonjong Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat dan Desa Cibendung Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah;


b. Kedua belah pihak sepakat, bahwa batas daerah Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Cirebon ditunjukkan dengan Peta Kesepakatan Kepala Daerah tentang Batas Daerah Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil kesepakatan di lapangan dan kartometrik dengan berjumlah 98 Titik Koordinat (TK) dan 2 PBU sebagaimana terlampir


2. SEGMEN BATAS KABUPATEN KUNINGAN-KABUPATEN MAJALENGKA

a. Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Majalengka memiliki bentangan batas sepanjang ±38.54 kilometer, dimulai dari Simpul Desa Gerdujaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis, Desa Tugumulya Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan dan Desa Kondangmekar Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka menelusuri 18 Segmen Batas Desa di Perbatasan Kabupaten sampai dengan Simpul Desa Lengkongwetan Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka, Desa Padabeunghar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan, dan Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon;

Batas daerah Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Majalengka ditunjukkan dengan Peta Kesepakatan Kepala Daerah tentang Batas Daerah Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil kesepakatan di lapangan dan kartometrik dengan berjumlah 41 Titik Koordinat (TK); 3 Pilar Batas Utama (PBU); 2 Pilar Acuan Batas Utama (PABU) ; 1 Pilar Batas Antara (PBA) dan ; 5 Pilar Acuan Batas Antara (PABA).