Besaran Zakat Fitrah di wilayah Jabar termasuk Cirebon
Salah satu zakat yang wajib dipenuhi umat Islam adalah zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim. Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadhan atau hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Besaran zakat fitrah yang diwujudkan dalam bentuk uang umumnya berbeda-beda pada setiap daerah atau lembaga penyalur zakat.
Bila di Indonesia, besaran zakat fitrah yakni setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dikutip dari laman Kemenag Jabar, Kemenag Kota Cirebon menetapkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 35.000 per jiwa.
Penetapan tersebut adalah hasil kesepakatan antara Kemenag Kota Cirebon, Baznas Kota Cirebon, unsur Pemerintah Kota Cirebon, dan sejumlah tokoh masyarakat dalam musyawarah Bahtsul Masail yang dilaksanakan pada Jumat (25/03/2022).
Sumber Artikel Kompas