ZMedia Purwodadi

Kabupaten Cirebon masuk kembali dalam Kategori PPKM Level 4

Daftar Isi

Cirebon, - Kabupaten Cirebon masuk kembali dalam Kategori PPKM Level 4 bersama Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Brebes.



Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2021, PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 menetapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH) sedangkan untuk sektor esensial, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3orang dan waktu makan maksimal 30 menit.