ZMedia Purwodadi

Menteri Keuangan Sri Mulyani, UMP 2021 tidak naik jaga Daya Beli masyarakat Indonesia melalui kebijakan fiskal berupa bantuan sosial

Daftar Isi

Nasional,- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah akan tetap menjaga tingkat Daya Beli masyarakat Indonesia melalui kebijakan fiskal berupa bantuan sosial (bansos).


Program ini diteruskan sebagai antisipasi dari kebijakan Upah Minimum Provinsi  2021 yang tak naik alias sama dengan 2020. Menurutnya, hal ini tak berbeda dengan kebijakan yang saat ini dilakukan pemerintah. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp220 triliun untuk perlindungan sosial melalui berbagai bansos di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Dana ini masuk ke Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non Jabodetabek, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Selain itu juga masuk ke Kartu Prakerja, subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta, hingga diskon listrik dan subsidi kuota internet.  "Ini semua untuk cover agar daya beli tetap terjaga tanpa bebani sektor usaha yang tengah tertekan," katanya. 

Lanjut di katakan Sri mulyani, menilai tingkat daya beli masyarakat mungkin bisa mendapat kompensasi dari tingkat inflasi yang terjaga. Artinya, inflasi alias tingkat kenaikan harga yang selama ini menekan daya beli masyarakat kemungkinan tidak besar. Saat ini, Bank Indonesia (BI) memperkirakan inflasi berada di bawah 2 persen pada 2020 dan masih cukup rendah di target 3 persen plus minus 1 persen pada 2021. "Inflasi kita cukup rendah jadi dari sisi inflasi yang biasanya mengurangi daya beli masyarakat itu memang dalam situasi yang rendah," imbuhnya. 


Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," ujar Ida. 

#infonasional #ump2021 #srimulyani #cirebonberita