Kabupaten Kuningan Masuk dalam Zona Merah, aktivitas Dibatasi
Daftar Isi
Kuningan,- Pemerintah Kabupaten Kuningan Saat ini sedang membahas rencana penerapan pemberlakuan jam malam pasca Kabupaten Kuningan diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat masuk dalam Zona merah covid-19.
Pemerintah Kabupaten Kuningan akan kembali menerapkan kebijakan pembatasan untuk aktivitas masyarakat.
Salah satu diantaranya adalah pembatasan aktivitas toko modern yang akan dibatasi aktivitasnya hingga pukul 18.00 WIB.
Pembahasan penerapan Jam malam akan diberlakukan di Wilayah Kabupaten Kuningan sepanjang Jalan Siliwangi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 pagi hari.
Tidak hanya itu akan dilakukan check point di tiga perbatasan yaitu Cidahu, Cipasung dan Sampora terutama bagi yang akan masuk ke Wilayah Kabupaten Kuningan. Untuk tempat Wisata di Kabupaten Kuninhan akan dibatasi aktivitasnya hingga pukul 16.00 WIB.
(Ari) #cirebonberita